Dzikir itu Wajib Bukan Sunnah

Pandangan umum yang dikenal orang selama ini mengenai hukum berdzikir adalah bahwa berdzikir itu sunnah. Pandangan ini tampaknya perlu digarisbawahi dan dikaji ulang. Dimaklumi bahwa sunnah berimplikasi “jika dikerjakan memperoleh pahala dan kalau ditinggalkan tidak apa-apa”, sedangkan wajib memiliki implikasi “apabila dikerjakan memproleh pahala dan kalau ditinggalkan ada sanksi, dosa atau siksa.”
Kalau berdzikir itu sunnah, maka konsekuensinya adalah bahwa orang yang tidak melakukan dzikir tidak dikenai sanksi apa pun, padahal Allah berfirman:

“Barangsiapa tidak mau berdzikir kepada-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan kami akan menghimpunya pada hari kiamat dalam keadaan buta”. (Thaha, 20: 124)
“Barangsiapa berpaling (tidak mau) berdzikir kepada Tuhannya, niscaya Dia memasukkannya kedalam siksa yang pedih.” (Al-Jinn, 72:17)

Dengan menyimak ketiga firman tersebut tidak diragukan lagi bahwa hukum berdzikir itu wajib, bukan sunnah.
Oleh karena itu pula, setelah turun firman Allah, “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi serta pergantian malam dan siang terdapat ayat-ayat Tuhan bagi ulil albab, yaitu orang-orang yang berdzikir kepada Allah dalam keadaan berdiri, duduk dan berbaring…(Ali Imran, 3:190-191).” Nabi saw melakukan salat sambil terus menerus menangis, dan ketika ditanya mengapa, beliau bersabda, “Telah turun kepada ayat inna fi khalqis samawati..(sesungguhnya dalam penciptaan langit …dst.); maka celakalah orang yang membacanya tetapi tidak merenungkan isinya.” [Shahih Ibn Hibban, II: 386; Tafsir al-Qurthubi, IV: 310; Tafsir Ibn Katsir, I: 441].

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS